Breaking News

Dugaan Rangkap Jabatan, Ketua KI Sumbar : Tidak Ada Kebohongan Publik yang Dilakukan

Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra angkat bicara atas dugaan rangkap jabatan yang disangkalkan kepada dirinya. Musfi membantah jika dirinya telah melakukan kebohongan publik saat seleksi jabatan Komisioner KI.

“Pada saat seleksi (Komisioner KI) oleh Pansel, saya telah menjelaskan bahwa saya seorang dosen tanpa jabatan struktural di kampus, dan mengajar di luar jam kerja. Tidak ada kebohongan publik yang saya lakukan,” ungkap Musfi Yendra, Senin (29/7/2024).

Musdi Yendra diduga telah rangkap jabatan saat menjabat Ketua KI Sumbar. Menurut Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) yang juga mantan Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Musfi Yendra selain sebagai Ketua KI juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Padang. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016, Pasal 9 huruf f, calon anggota KI diharuskan untuk bersedia melepaskan jabatan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik jika terpilih sebagai anggota KI.

Musfi Yendra mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai dosen dan hanya mengajar pada hari Sabtu dan secara online. Hal ini menurutnya dinilai tidak mengganggu tugasnya sebagai Ketua KI.

“Sebagai dosen, tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di kampus yang merupakan bagian dari badan publik,” katanya.

Bahkan Musfi mengakui bahwa saat uji kelayakan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai komisioner KI, dirinya telah menjelaskan kepada anggota DPRD Komisi I dan telah mengetahui latar belakangnya sebagai dosen.(HS-007)

Check Also

Pemko Padang Ingin Hidup Bernagari Tetap Lestari

Padang, HanyaSumbar – Waktu berputar, zaman beredar. Seiring perjalanan waktu, hidup bernagari di Minangkabau mulai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *